? ??????????????Tartan Love? ????? ?? ???Rating: 4.7 (41 Ratings)??88 Grabs Today. 39462 Total Grabs. ????
??Preview?? | ??Get the Code?? ?? ?????Love Is Strange? ????? ?? ???Rating: 4.4 (33 Ratings)??80 Grabs Today. 43427 Total Grabs. ??????Preview?? | ??Get the Code?? ?? ???????Cobalt F BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS ?

Minggu, 18 Oktober 2009

HAKI

Haki kepanjangan dari hak atas kekayaan intlektual. yang di maksud dengan haki adalah haukum yang mengatur atau yang memegang kekeyaan intelektual. Hak kekayaan intelektual juga di lindungi oleh hukum seperti bentuk hak-hak yang lainnya.
Hukum yang mengatur kekayaan intelektual di Indonesia adalah hak cipta dan hak atas kekayaan industri yang terdiri atas Paten, Merk desain industri, desain tata letak, sirkuit terpadu, rahasia dagang dan perbandingan varietas tanaman.
Contohnya, tiga orang pelawak BAJAI yang biasanya sering mengucapkan kalimat “YA….GITU DEH” jika mereka ingin mempatenkan karya tersebut, maka ketiga orang pelawak tersebut harus mendaftarkan ke pada lembaga yang bersangkutan. Dan orang tidak bisa mengambil hasil karya tersebut dengan seenaknya. Karna kaerya tersebut sudah di patenkan dan siapa yang mengambil karya tersebut dengan seenaknya sendiri maka akan dikenakan sansi.

Beberapa undang-undang yang mengatur HAKI antara lain yaitu :

UU No. 19 Tahun 2009 tentang hak cipta
UU No. 14 Tahun 2001 tentang paten
UU No. 15 Tahun 2001 tentang merk
UU No. 31 Tahun 2000 tentang desain industri
UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidaj sehat
UU No. 30 Tahun 2000 rahasia dagang
UU No. 32 Tahun 2000 tentng tata letak sirkuitterpadu

ITE

ITE adalah kepanjangan dari Informasi Transksi Eletronik.sedangkan yang di maksud dengan ITE adalah hokum yang mengatur pengguna informasi dan transaksi elektronik yang dilakukan dengan menggunakan media elektronik.


Beberapa undang-undang yang mengatur ITE antara lain yaitu :
-pasal 2 mengatakan barang siapa yang yang melakukan perbuatan hokum, baik itu berada di wilayah Indonesia bahkan yang di lakukan di luar negri memiliki akibat hokum di wilayah indonesia.
-pasal 31 ayat2 mengatakan, informasi elektronik merupakan perluaasan dari alat bukti yang sah sesuai hukum yang ada di Indonesia.
-pasal 31 dan 47 menjelaskan bila ada seseorang melakukan penyadapan, kemudian menghilangkan suatu informasi elektronik maka dia bisa di pidana 10 tahun atau akan di kenakan denda Rp, 800 juta.
-pasal 9 dan 10 menyatakan pelaku usaha harus menyediakan informasi yang lengkap dan akurat, informasi tersebut adalah syarat-syarat kontrak prfil produsen dan produk yang di tawarkan. Dengan demikian, pengusahatoko online tak bisa semaunya sendiri menjajakan dagangannya di dunia maya. Dan siapa yang melanggar usaha tersebut akan di sertifikasi oleh lembaga sertifikasi keadilan dan akan di jatuhi hukuman penjara maksimal 12 tahun atau di kenakan denda Rp, 12 milyar.

Pengertian ITE

ITE adalah kepanjangan dari Informasi Transksi Eletronik.sedangkan yang di maksud dengan ITE adalah hokum yang mengatur pengguna informasi dan transaksi elektronik yang dilakukan dengan menggunakan media elektronik.


Beberapa undang-undang yang mengatur ITE antara lain yaitu :
 pasal 2 mengatakan barang siapa yang yang melakukan perbuatan hokum, baik itu berada di wilayah Indonesia bahkan yang di lakukan di luar negri memiliki akibat hokum di wilayah indonesia.
 pasal 31 ayat2 mengatakan, informasi elektronik merupakan perluaasan dari alat bukti yang sah sesuai hukum yang ada di Indonesia.
 pasal 31 dan 47 menjelaskan bila ada seseorang melakukan penyadapan, kemudian menghilangkan suatu informasi elektronik maka dia bisa di pidana 10 tahun atau akan di kenakan denda Rp, 800 juta.
 pasal 9 dan 10 menyatakan pelaku usaha harus menyediakan informasi yang lengkap dan akurat, informasi tersebut adalah syarat-syarat kontrak prfil produsen dan produk yang di tawarkan. Dengan demikian, pengusahatoko online tak bisa semaunya sendiri menjajakan dagangannya di dunia maya. Dan siapa yang melanggar usaha tersebut akan di sertifikasi oleh lembaga sertifikasi keadilan dan akan di jatuhi hukuman penjara maksimal 12 tahun atau di kenakan denda Rp, 12 milyar.

Pengertian Haki

Haki kepanjangan dari hak atas kekayaan intlektual. yang di maksud dengan haki adalah haukum yang mengatur atau yang memegang kekeyaan intelektual. Hak kekayaan intelektual juga di lindungi oleh hukum seperti bentuk hak-hak yang lainnya.

Hukum yang mengatur kekayaan intelektual di Indonesia adalah hak cipta dan hak atas kekayaan industri yang terdiri atas Paten, Merk desain industri, desain tata letak, sirkuit terpadu, rahasia dagang dan perbandingan varietas tanaman.

Contohnya, tiga orang pelawak BAJAI yang biasanya sering mengucapkan kalimat “YA….GITU DEH” jika mereka ingin mempatenkan karya tersebut, maka ketiga orang pelawak tersebut harus mendaftarkan ke pada lembaga yang bersangkutan. Dan orang tidak bisa mengambil hasil karya tersebut dengan seenaknya. Karna kaerya tersebut sudah di patenkan dan siapa yang mengambil karya tersebut dengan seenaknya sendiri maka akan dikenakan sansi.

Beberapa undang-undang yang mengatur HAKI antara lain yaitu :

û UU No. 19 Tahun 2009 tentang hak cipta

û UU No. 14 Tahun 2001 tentang paten

û UU No. 15 Tahun 2001 tentang merk

û UU No. 31 Tahun 2000 tentang desain industri

û UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidaj sehat

û UU No. 30 Tahun 2000 rahasia dagang

û UU No. 32 Tahun 2000 tentng tata letak sirkuitterpadu

Senin, 05 Oktober 2009