? ??????????????Tartan Love? ????? ?? ???Rating: 4.7 (41 Ratings)??88 Grabs Today. 39462 Total Grabs. ????
??Preview?? | ??Get the Code?? ?? ?????Love Is Strange? ????? ?? ???Rating: 4.4 (33 Ratings)??80 Grabs Today. 43427 Total Grabs. ??????Preview?? | ??Get the Code?? ?? ???????Cobalt F BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS ?

Minggu, 18 Oktober 2009

Pengertian ITE

ITE adalah kepanjangan dari Informasi Transksi Eletronik.sedangkan yang di maksud dengan ITE adalah hokum yang mengatur pengguna informasi dan transaksi elektronik yang dilakukan dengan menggunakan media elektronik.


Beberapa undang-undang yang mengatur ITE antara lain yaitu :
 pasal 2 mengatakan barang siapa yang yang melakukan perbuatan hokum, baik itu berada di wilayah Indonesia bahkan yang di lakukan di luar negri memiliki akibat hokum di wilayah indonesia.
 pasal 31 ayat2 mengatakan, informasi elektronik merupakan perluaasan dari alat bukti yang sah sesuai hukum yang ada di Indonesia.
 pasal 31 dan 47 menjelaskan bila ada seseorang melakukan penyadapan, kemudian menghilangkan suatu informasi elektronik maka dia bisa di pidana 10 tahun atau akan di kenakan denda Rp, 800 juta.
 pasal 9 dan 10 menyatakan pelaku usaha harus menyediakan informasi yang lengkap dan akurat, informasi tersebut adalah syarat-syarat kontrak prfil produsen dan produk yang di tawarkan. Dengan demikian, pengusahatoko online tak bisa semaunya sendiri menjajakan dagangannya di dunia maya. Dan siapa yang melanggar usaha tersebut akan di sertifikasi oleh lembaga sertifikasi keadilan dan akan di jatuhi hukuman penjara maksimal 12 tahun atau di kenakan denda Rp, 12 milyar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar